suara pembahuruan daily
====================
[JAKARTA] Sejumlah penyidik dari Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) masih mengusut kasus dugaan korupsi renovasi Gedung Kedutaan Besar RI (KBRI) dan rumah dinas staf KBRI di Singapura. Sumber Pembaruan di Kejaksaan Agung menyebutkan, kasus tersebut diduga melibatkan seorang pejabat eselon I Departemen Luar Negeri yang saat renovasi tersebut menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Singapura.
Dia menyebutkan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan, belum masuk ke penyidikan. "Namun, sejumlah tim penyidik dari unsur kejaksaan dan kepolisian sudah melakukan pemeriksaan hingga ke lokasi di Singapura dan memeriksa sejumlah saksi," ujar dia.
Informasi yang dihimpun Pembaruan, kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 16 miliar itu terjadi pada periode 2003-2004. Dana renovasi diperoleh dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Deplu 2003.
Pemimpin Proyek itu sendiri dipimpin langsung seorang kepala bagian di KBRI berinisial ERZ. Sedangkan renovasi gedung KBRI di Singapura itu diduga dilakukan tanpa tender, melainkan dengan menunjuk langsung sebuah perusahaan di Singapura.
Sementara itu, Dirjen Multilateral Departemen Luar Negeri M Slamet Hidayat (mantan Dubes di KBRI Singapura) mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam renovasi gedung KBRI tersebut. "Saya tidak tahu soal itu. Tetapi memang ketika renovasi saya masih sebagai dubes," ujar Slamet beberapa waktu lalu.
2 komentar:
Itu pak slamet ayahnya furqon ya qi?
ho oh
Posting Komentar